KISARAN : Tim kuasa hukum warga Pasar Kisaran (Parkis) Jum’at 31 Oktober 2025 melayangkan surat ke Sat.Reskrim Polres Asahan terkait dengan terbitnya surat penetapan tiga orang tersangka dalam perkara pengerusakan sebagai mana dengan surat klarifikasi nomor T/1815/X/2025/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2025 dan surat hasil perkembangan perkara atas LP/B/282/IV/2025/SPKT/Polres Asahan terkait adanya dugaan pengerusakan yang dilakukan secara bersama sama.
Tim kuasa hukum warga Parkis yang tergabung dalam Kantor Hukum Zulkifli,SH & Associates yang berkantor di jalan Sisingamangaraja Kisaran mengatakan kami selaku tim kuasa khusus dari tiga orang yang dipersangkakan telah melakukan serangkaian tindak pidana pengerusakan terhadap suatu benda pada hari Rabu 16 April 2025 sekira pukul 11.15 Wib di jalan Imam Bonjol yang telah diadukan ke Polres Asahan dan ketiga pelaku masing masing Sofyan Nasution (65) warga jalan Sisingamangaraja gang Pembangunan kelurahan Teladan kisaran Timur , Pahyandi (45) warga jalan Hasanuddin Kisaran Timur dan OK.Moch Rasyid (52) warga komplek Alam Asri Tanjung Alam Sei Dadap , juga oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengerusakan sebagai mana yang dilaporkan , ujarnya.
Zulkifli selaku kuasa hukum para tersangka juga mengatakan penyidik di Sat Reskrim Polres Asahan terkait dengan peristiwa ini , terkesan sangat prematur dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, sementara terhadap klien kami belum pernah dilakukan pemanggilan baik sebagai terlapor maupun saksi dalam perkara ini.
Zulkifli juda mengatakan klien kami memang benar pernah diundang ke Polres Asahan juga klarifikasi dan wawancara dan bukan dipanggil untuk dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai tersangka maupun saksi, sehingga dalam peristiwa ini penyidik tidak mengedepankan azas legalitas, profesional, akuntabel, transparan atas laporan dimaksud, dikarenakan semua itu telah diatur dalam KUHAP pasal 112 , putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 dan Perkap POLRI nomor 6 tahun 2019 dalam pasal 10 dan 14.
“Dan banyak lagi hal hal yang kami anggap penetapan status tersangka terhadap klien kami ini terkesan diskriminasi , dan dipaksakan , dan lagi perkara tersebut juga masih dalam gugatan keperdataan di tingkat banding dengan nomor perkara 685/Pdt/2025/PT MDN Jo Perkara nomor 16/Pdt.G/PN Kis, serta menilik pasal 81 KUHP yang mengatur mengenai penangguhan penuntutan pidana karena adanya perselisihan pra – yudisial , dimana tenggang daluwarsa terjadi dikarenakan ada sengketa perdata.
Untuk itu sangatlah tidak logika bila penyidik secara ujug ujug melakukan penetapan status tersangka terhadap klien kami ini,” ungkapnya pada Minggu 2 November 2025. gilang-rudianto


















