Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AsahanBerita

Pemerintah Kabupaten Asahan Terkesan ‘Nurut Dan Takut’ Sama Pengusaha Yayasan Maitreyawira

378
×

Pemerintah Kabupaten Asahan Terkesan ‘Nurut Dan Takut’ Sama Pengusaha Yayasan Maitreyawira

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KISARAN : Akses jalan Gang Setia di Jalan Pramuka Klurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Asahan, yang telah ditutup oleh oknum pengusaha etnis Tionghoa bernama “Jukim” dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Yayasan Pendidikan Sekolah Maitreyawira Kisaran , mendapat protes keras dari warga masyarakat setempat.

Rijal (55) warga Gang Setia dalam keterangannya mengatakan sudah lama pengusaha etnis Tionghoa yang bernama Jukim warga Kisaran Barat ini berperilaku sesuka hatinya dengan warga masyarakat di kampung ini. Dari mulai menutup akses jalan warga yang sedari dahulu melewati jalan Gang Setia. “Kini terpaksa berputar dikarenakan jalan Gang Setia telah ditembok oleh pengusaha etnis Tionghua tersebut dengan dalih pengusaha tersebut telah membeli tanah dimaksud untuk keperluan Yayasan Pendidikan Maitreyawira,” ujarnya pada Sabtu 15 November 2025.

Example 300x600

Rijal juga mengatakan permasalahan ini juga sudah berkali kali dilakukan mediasi dan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Asahan , dan bahkan melalui Dinas Sat.Pol Pamong Praja telah mengeluarkan surat teguran hingga ketiga kalinya kepada pengelola Yayasan pendidikan Maitreyawira, namun tidak satupun ditanggapinya . “Dengan kejadian tersebut menambah keyakinan saya berarti pengelola Yayasan Pendidikan Sekolah Maitreyawira ini kebal hukum dan bisa mengatur pemerintahan iinilah,” ujR Rijal.

Baca Juga :  Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Gubernur Sumut Bobby Nasution Pastikan Dibangun Tahun Ini

Namun keresahan warga saat ini sudah agak terobati dengan keluarnya surat peringatan pembongkaran tembok pagar dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Sat.Pol Pamong Praja nomor 300.1.2.1/2743/Sat.Pol PP/XI/2025 yang ditanda tangani oleh Plt.Kasat Pol PP Asahan beberapa hari yang lalu, dan menurut surat pembongkaran tersebut , Sat.Pol Pamong Praja memberi tenggang waktu pembongkaran hingga Selasa 18 Nopember 2025.

Baca Juga :  SMAN 4 Medan Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Kreatif dan Kolaborasi Alumni

“Ya sebenarnya kami masyarakat di kampung ini sudah sangat apatis dengan janji janji Pemerintah ini, namun demikian kita tunggu saja hingga Selasa 18 Nopember 2025, kalau hanya omon omon, kami warga akan bergerak dan mengambil alih tindakan ini dan jangan salahkan kami nantinya,” pungkasnya gilang/rudianto

Baca Juga :  Hasil RUPS PT Inalum Angkat Melati Sarnita Sebagai Dirut

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *