KISARAN : Apa susahnya menangkap tersangka Martono warga Dusun IV Desa Sei Silau Timur Kkecamatan Buntu Pane Asahan , terkait kasus penelantaran anak yang telah memiliki putusan final dari Mahkamah Agung ((MA) dan surat pemanggilan dari Sat.Reskrim Polres Asahan ,yang hingga saat inii tersangka Martono masih berkeliaran, seakan kebal hukum dan mengandalkan kekuatan dari salah satu organisasi kewartawanan.
Sumardji,42, warga Desa Samba Huta yang juga mengaku salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat di Kecamatan Buntu Pane Asahan kepada media online www.penasumut.id pada Senin 17 Nopember 2025 mengatakan sangat hebat dan salut kepada tersangka Martono yang berprofesi sebagai wartawan yang konon tergabung dalam organisasi kewartawanan di Asahan ini , bebas berkeliaran dan tidak ditangkap oleh pihak aparat penegak hukum.
“Meskipun Polres Asahan telah mengeluarkan surat pemanggilan bahkan surat perintah penangkapan terhadap Martono. “Namun nyatanya sampai detik ini terhadap Martono masih bebas berkeliaran dan yang bersangkutan juga sesumbar tidak akan pernah pihak Kepolisian Resort Asahan akan berani menangkapnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Sumardji mengatakan pihaknya sebagai masyarakat kecil di desa ini sangat miris dengan perilaku hukum di negeri ini, masyarakat biasa yang tidak mempunyai backing atau saudara bila berhadapan dengan hukum maka langsung ditindak dengan ditangkap serta dibui, terapi bila orang itu mempunyai backing dan uang maka jangankan ditangkap diprosespun tidak , dan itu gambaran nyata di tengah masyarakat
“Dengan kejadian ini kami warga masyarakat meminta pihak kepolisian bena-benalah melakukan tugasnya dan jangan tebang pilih , dan kami juga meminta Sat.Reskrim Polres Asahan khususnya di unit PPA Polres Asahan untuk membuktikan kinerja dengan membekuk tersangka tersebut, terlebih lagi tersangka juga masih berada di desa ini ,apa sih susahnya membekuk tersangka keduanya,”.rudianto-gilang


















