Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Tim Kurator Ajukan Permohonan Pencekalan Direktur PT SSTL ke Imigrasi

7
×

Tim Kurator Ajukan Permohonan Pencekalan Direktur PT SSTL ke Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Tim Kurator PT SSTL (Sibadihon Sawitta Torop Lestari) (Dalam Pailit) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (pencekalan) terhadap Jimmy selaku Direktur Perusahaan. Surat permohonan pencekalan sesampainya ke Kantor Kanwil Imigrasi Sumut, Rabu (4/11).
Hal itu dikatakan Tim Kurator Rudolf Naibaho S.H., didampingi Jekson Lumbantoruan S.H. melalui keterangan yang diterima Kamis (5/11).

Langkah hukum ini ditempuh karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses kepailitan, ujar Rudolf Naibaho.
Menurutnya, PT SSTL telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Melayu Silaturahmi ke Sultan Deli, Usul Identitas dan Simbol Kemelayuan Dibuat dan Diabadikan

Dalam proses kepailitan katanya, Tim Kurator menilai Debitor Pailit tidak kooperatif, tidak pernah menghadiri rapat kreditor, tidak menyerahkan dokumen perusahaan termasuk laporan keuangan dan daftar aset, serta tidak memenuhi panggilan Hakim Pengawas. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 121 ayat (1)) tentang kepailitan dan PKPU, serta Pasal 97 yang menyatakan Debitor pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas selama proses kepailitan, ujar Rudolf Naibaho.

Baca Juga :  Kerjsama UDI dan FCoEE, Raja Muda Perlis Resmikan ICOHOPE 2025 Dikuti Pakar dari Empat Negara

Berdasarkan permintaan Kurator, Hakim Pengawas telah menerbitkan penetapan Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn., dan melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Direktur Debitor Pailit ke Polda Sumatera Utara sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/1237/VII/2025/SPKT/Polda Sumut tgl 31 Juli 2025. Tim Kurator menilai, sikap Debitor berpotensi menghambat proses penelusuran, pengawasan serta merugikan kepentingan Para Kreditor. Selain itu, Direktur Debitor Pailit dikhawatirkan meninggalkan Indonesia sehingga akan menyulitkan proses kepailitan, ujar Rudolf.

Baca Juga :  Denpom I/5 Medan Ringkus Dua Anggota Geng Motor Bersenjata Pedang Samurai Dalam Baku Hantam Brutal

Sehingga dengan adanya permohonan pencekalan ini, Direktur Debitor Pailit tetap dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan proses kepailitan, ujar Rudolf dan berharap Direktur Debitor Pailit agar tetap kooperatif sehingga proses ini dapat berlangsung dengan baik dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum serta melindungi hak-hak seluruh Kreditor.ril/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *