Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Putusan Prapradilan No. 62/Pid.Pra/2024 Diabaikan? Hakim PN Medan Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap

440
×

Putusan Prapradilan No. 62/Pid.Pra/2024 Diabaikan? Hakim PN Medan Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Perjuangan Riki Agasi mencari keadilan kembali menemui jalan buntu. Setelah menang di praperadilan, gugatan ganti rugi yang ia ajukan justru ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Riki Agasi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 44 hari di Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Padahal, menurut kuasa hukumnya, ia adalah korban.

Kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, kemudian menempuh praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Hasilnya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tertanggal 19 November 2024. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.

Baca Juga :  Kusnan Kasan Sudah Sembuh, Dikembalikan ke Embarkasi Solo

Berbekal putusan praperadilan tersebut, pihaknya kemudian mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum / Ganti Rugi Nomor 40/Pdt.G/2026/PN.Mdn ke Pengadilan Negeri Medan atas penahanan 44 hari yang dialami kliennya. “Setelah kami ajukan tuntutan ganti rugi melalui sidang gugatan, sidang berjalan beberapa bulan, putusan sempat ditunda-tunda dan alhasil ditolak oleh majelis hakim,” ujar Datuk Nikmat Gea, SH, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga :  MTsN 3 Medan Lolos Semifinal KoSSMI 2025, Satu-Satunya dari Pulau Sumatera

Penolakan Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum / Ganti Rugi Nomor 40/Pdt.G/2026/PN.Mdn itu sangat disayangkan, karena putusan praperadilan sebelumnya sudah jelas memerintahkan pemulihan hak kliennya. Ironisnya lagi, hingga kini sepeda motor milik Riki Agasi masih berada di tangan terlapor berinisial Ali Akbar Purba dan belum dikembalikan, meski status tersangka terhadap Riki Agasi telah gugur demi hukum melalui praperadilan.

Baca Juga :  Rektor Universitas Deztron Indonesia Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Raja Muda Perlis atas Undangan Wali Kota Medan

Atas hal itu, Riki Agasi melalui kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH, memohon perhatian dan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, dan Mahkamah Agung RI agar mengkaji ulang atas penolakan gugatan ganti rugi secara moril dan materil oleh Hakim PN Medan tersebut. Ia berharap keadilan substantif dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai warga negara yang telah dirugikan selama 44 hari ditahan dapat dipulihkan sepenuhnya. nrd/jg

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *