Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHukum & KriminalMedan

Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian Adukan Dirut PUD Pasar ke DPRD Medan

11
×

Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian Adukan Dirut PUD Pasar ke DPRD Medan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian di Jalan Selamat sekitarnya, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan alamat sekretariat di Jalan HM Said Ujung No 70 Kota Medan, mengadukan Dirut PUD Pasar Kota Medan ke Ketua Komisi III DPRD Medan.

Pengaduan tersebut melalui surat Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian tertanggal Medan, 12 Oktober 2026
No : 10/PSRKPDRN/X/2026 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ke Ketua Komisi III DPRD Kota Medan
Kota Medan. “Kami menduga oknum Dirut melakukan pengutipan yang kami duga tidak sesuai aturan dan selanjutnya kami mohon RDP dengan DPRD Medan,” kata HM Harmen Ginting, Kordinator Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian kepada wartawan pada Jumat 16 Oktober 2026.

Baca Juga :  Eko Afrianta Sitepu Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Admitrasi Kependudukan

Dikatakan, pihaknya menyampaikan pengaduan resmi terhadap tindakan oknum Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang baru, dengan fakta-fakta yang dibawah ini. Yaitu sejak 22 September 2026, oknum Dirut PUD Pasar yang baru, secara sepihak mengambil alih pengutipan ‘Uang Kontribusi Tempat Berjualan’ harian di Pasar Kampung Durian sekitarnya, secara sewenang-wenang.

“Ironisnya, pengutipan tersebut tidak pernah diakukan langsung oleh petugas resmi PUD Pasar, melainkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga Kepada pedagang hanya diberikan karcis bertuliskan “KONTRIBUSI” bukan “RETRIBUSI”, tanpa mencantumkan Perda Kota Medan yang sudah tidak berlaku lagi, dan tanpa SKRD resmi,” kata Harmen Ginting.

Baca Juga :  Kepala Rutan Tarutung Hadiri Kunjungan Anggota DPR RI Komisi XIII di Rutan Kelas I Medan

Kami, kata Harmen berpendapat hal tersebut suatu bentuk pelanggaran hukum. Tindakan oknum Dirut PUD Pasar baru tersebut diduga melanggar:
UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD & PP No.35 Tahun 2023 : Bahwa yang boleh dipungut oleh BUMD/Pemda hanya RETRIBUSI yang diatur PERDA, bukan KONTRIBUSI. Istilah kontribusi tidak dikenal dalam regulasi retribusi daerah,” ujarnya lagi.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Harmen Ginting, pihaknya mohon kepada Komisi III DPRD Kota Medan untuk memanggil dan memeriksa oknum Dirut PUD Pasar Kota Medan yang baru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang Pasar Kampung Durian,” katanya.

Baca Juga :  Mini Soccer Jurnalis Championship, Tim Wartawan Polda Sumut Raih Juara 'Fair Play Team'

Selanjutnya mereka mohon untuk mengembalikan hak berupa dalam bentuk fasilitas dan/atau natura lainnya yang merupakan kebutuhan para pedagang, karena PUD Pasar tidak pernah mengayomi dan tidak pernah memberikan fasilitas apapun kepada para pedagang Pasar Kampung Durian. “Padahal pedagang pedagang tersebut telah ‘dipaksa’ membayar kontribusi selama puluhan tahun,” katanya.

Diketahui surat tersebut ditembuskan kepada Bapak Walikota Medan, Kejaksaan Negeri Kota Medan, Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan, Ketua Ketua Fraksi DPRD Kota Medan dan kepada Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan. nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *