Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Dukung Pembongkaran Pagar Hutan Lindung, MARAK: Periksa Albert Bos Tambak

58
×

Dukung Pembongkaran Pagar Hutan Lindung, MARAK: Periksa Albert Bos Tambak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Pembongkaran pagar ilegal di hutan lindung, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumatera Utara, mendapat dukungan dari elemen masyarakat.

Pembongkaran pagar ilegal di hutan lindung yang dipimpin Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumarera Utara tersebut harus berlanjut kepada proses hukum.

Example 300x600

“Jangan berhenti sampai di situ saja (Pembongkaran) prosesnya, harus ada ikut serta penegak hukum dari kepolisian atau kejaksaan untuk memeroses pelanggaran hukum yang terjadi pada pembangunan pagar ilegal di hutan lindung, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu,” ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon di Medan, Minggu 23 Februari 2025.

Baca Juga :  RUPS Bank Sumut 2025: Laba Rp740,72 Miliar Disahkan, Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung

Menurut Arief, berdasarkan informasi yang diterimanya, hutan lindung yang dipagar secara ilegel tersebut kabarnya akan dijadikan lokasi tambak ikan dan udang oleh seorang pengusaha disebut-sebut berbama Albert.

Baca Juga :  Ahmad Anugrah Lubis : HUT ke-79 Bhayangkara, Jadikan Polisi Semakin Profesional, Humanis dan Berintegritas

“Jika terbukti melanggar hukum itu pagar di hutan lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, polisi dan jaksa harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. Bukan tidak mingkin ada tindak pidana suap yang terjadi pada proses berdirinya pagar di hutan lindung tersebut,” tegasnya.

Arief pun berharap para penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus pagar hutan lindung di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.

Baca Juga :  Musywil II Parmusi Sumut Dihadiri Ketua Umum PP Parmusi

Arief juga meminta jangan sampai kasus pagar hutan lindung tersebut tidak berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Medan. “Bongkar dan proses semuanya oknum oknum yang terlibat dengan bos tambak bernama Albert itu. Siapa pun yang merima suap untuk berdirinya bangunan pagar di hutan lindung itu harus mendapatkan sanksi yang tegas,” kata Arief Tampubolon. art/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *