MEDAN : Kuasa hukum Arjoni dari LBH Medan, Irfan Syahputra, S.H., M.H., menegaskan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara dalam perkara kliennya bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang praperadilan perkara Nomor 80 di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda penyampaian replik atas jawaban para termohon, yakni Polda Sumut beserta jajarannya.
“Hari ini kami telah menyampaikan replik yang pada pokoknya menguatkan seluruh dalil permohonan. Kami menilai penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Sumut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, baik dari sisi prosedur maupun substansi,” ujar Irfan Syahputra kepada wartawan usai sidang pada Kamis 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan memasuki agenda duplik, yaitu tanggapan dari pihak termohon terhadap replik yang telah disampaikan pemohon. Dalam keterangannya, Irfan menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik sebelumnya telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka itu kemudian diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Secara hukum, penolakan praperadilan itu menunjukkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan sah. Namun setelah itu justru penyidikan dihentikan dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Ini menjadi kontradiksi yang patut dipertanyakan,” katanya.

LBH Medan juga menilai penghentian penyidikan dilakukan tanpa terlebih dahulu melaksanakan seluruh petunjuk jaksa penuntut umum. Padahal, menurut Irfan, jaksa telah memberikan petunjuk agar dilakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi maupun ahli.
Ia turut menyoroti proses gelar perkara yang menurutnya tidak sesuai ketentuan. Dalam gelar perkara tersebut, kata Irfan, ahli yang dilibatkan merupakan pihak yang tidak pernah dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara dua orang ahli yang dihadirkan pemohon sesuai petunjuk jaksa tidak dijadikan dasar pertimbangan. “Ini yang menjadi keberatan kami. Prosedur penghentian penyidikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga kami menilai SP3 tersebut cacat secara prosedural,” ujarnya.
Melalui permohonan praperadilan ini, LBH Medan berharap majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Arjoni, menyatakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum, serta memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke persidangan.
Irfan juga berharap proses persidangan berjalan secara terbuka dan objektif sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya penegakan hukum sebagai bagian dari prinsip check and balance dalam sistem peradilan. syahdan
















