Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

SP3 Dipersoalkan, IMO Sumut Siap Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Mobil : “Tersangka Sudah Dinyatakan Sah, Mengapa Perkara Dihentikan?”

9
×

SP3 Dipersoalkan, IMO Sumut Siap Kawal Kasus Dugaan Penggelapan Mobil : “Tersangka Sudah Dinyatakan Sah, Mengapa Perkara Dihentikan?”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Dewan Pimpinan Wilayaj Ikatan Media Online (DPW IMO) Indonesia Sumatera Utara menyatakan akan mengawal proses hukum terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam metalik bernomor polisi BK 1264 VQ yang ditangani Polda Sumatera Utara. Penghentian penyidikan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan hukum karena sebelumnya penyidik telah menetapkan seorang tersangka dan penetapan itu telah diuji melalui praperadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPW IMO indpnesia Sumatera Utara, HA Nuar Erde, kepada wartawan di Kantor IMO Sumut, Jalan Pemuda, Sabtu (01/082026).

Menurut HA Nuar Erde, penghentian penyidikan melalui SP2HP Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara bukan merupakan tindak pidana perlu ditinjau kembali. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Ibu Arjoni di Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Heri Rahman pasca putusan perceraian.

Baca Juga :  Humas Kemenag Kota Medan : Pernyataan LIPPSU Cenderung Fitnah dan Tidak Berdasar.

Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025. HA Nuar Erde menilai terdapat kejanggalan karena penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka, namun pada akhirnya menghentikan penyidikan dengan alasan perkara bukan tindak pidana. “Kalau memang sejak awal bukan tindak pidana, mengapa penyidik sampai menetapkan tersangka? Bahkan status tersangka tersebut telah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah menurut hukum. Ini yang menjadi pertanyaan besar dan harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Ia juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi atas penghentian penyidikan yang telah diterbitkan. Menurut Nuar, korban dalam perkara ini merupakan masyarakat awam yang juga adik dari Ketua Dewan Pembina IMO Sumatera Utara. Namun ia menegaskan, pengawalan yang dilakukan IMO bukan semata karena hubungan kekeluargaan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Baca Juga :  Kejar Target Layanan Air Bersih, PDAM Tirta Nciho Genjot 2.000 Sambungan Rumah di 2026

Sementara itu, kuasa hukum Ibu Arjoni dari LBH Medan, Irfan Sahputra, S.H., M.H., menilai penghentian penyidikan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana karena status tersangka sebelumnya telah dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Sesuai ketentuan hukum, pihak Polda Sumut telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun kami sangat menyayangkan karena termohon tidak hadir pada sidang pertama. Seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Dukung 'Jamu Laut' sebagai Warisan Budaya

Menurut Irfan, alasan penghentian penyidikan dengan menyatakan perkara bukan merupakan tindak pidana sulit dipahami mengingat perkara telah berjalan hampir lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, dan penetapan tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

“Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar dapat ditegakkan,” tutup Irfan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara mengenai tanggapan atas pernyataan IMO Sumut dan permohonan praperadilan yang diajukan LBH Medan. imo

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *