Ketua Umum PB MABMI Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hu
MEDAN : Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) Prof Dr. OK. Saidin, SH MHum buka suara menanggapi kasus hukum yang baru menjerat Bupati Langkat Syah Affandin, SH. Baik selaku Ketua Umum PB MABMI maupun selaku pribadi ia menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Bupati yang akrab disapa Ondim, yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Harian PB. MABMI tersebut.
Sebagai mana pemberitaan di berbagai media massa dua hari terakhir, bahwa Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 kemarin. Ia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta penerimaan gratifikasi terkait mutasi jabatan dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Terjaringnya Syah Afandin oleh KPK telah menambah sederetan berbagai Kepala Daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi dan gratifikasi di seluruh Wilayah Indonesia. Peristiwa ini berlangsung sepanjang tahun yang sebenarnya semakin buruk pasca pemerintahan reformasi.
Peristiwa ini sebenarnya bukanlah berdiri sendiri. Peristiwa ini semakin menyeruak di tengah-tengah sistem politik, sistem ekonomi dan sistem hukum serta sistem sosial budaya yang belum mendukung untuk terciptanya suatu tatanan kehidupan negara sesuai dengan cita-cita Proklamasi. Oleh karena itu peristiwa ini hendaklah dipandang sebagai sebuah peristiwa yang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membenahinya.
Menurutnya, sistem politik yang melahirkan berbagai aturan terkait penyelenggaranan pemilu saat ini di mana untuk pemilihan Kepala Daerah menggunakan model “one man one vote”, melahirkan sistem demokrasi yang rawan dengan money politics. Buahnya adalah ketika sesorang menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah, mereka harus “menutupi” kembali dana-dana yang terpakai selama kampanye dan berujung pada terjadi gratifikasi dan pemotongan sebagian dari anggaran proyek. “Mungkin ini perlu dijadikan sebagai bahan kajian akademis, untuk menemukan format sistem politik dan sistem hukum terkait penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Keadaan yang dihadapi oleh Kepala Daerah saat ini tak bisa dihindari. Kepala Daerah “terjebak” dalam pusaran itu. “Ketika saya menulis disertasi Doctor Ilmu Hukum (2013), saya menemukan bahwa, hampir sebagian besar Kepala Daerah di Indonesia melakukan perbuatan gratifikasi dan korupsi, tapi tak semua dapat ‘dijaring’ oleh lembaga anti rasuah ini. Mereka-mereka yang terjaring adalah mereka-mereka yang bernasib ‘sial’ saja,” papar Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut.
Tapi bagaimanapun juga sebagai negara hukum, lanjutnya, hukum harus ditegakkan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan. Ia meminta kepada masyarakat, khususnya anggota Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), jangan saling menghujat, apalagi menghubungkannya dengan berbagai peristiwa masa lalu. “Kita tidak sedang melakukan riset untuk mencari kebenaran dan tidak juga sedang mencari dukungan atau simpati massa. Kita serahkan sepenuhnya kepercayaan untuk menilai berbagai kasus yang terjadi saat ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Prof. OK. Saidin kemudian mengingatkan, “janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)” (Qur’an Surat Al Hujarat ayat 11). “Marilah kita do’akan semoga Syah Afandin dan keluarga diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi permasalahan ini,” harapnya. nrd/ril
















