Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Humas Kemenag Kota Medan : Pernyataan LIPPSU Cenderung Fitnah dan Tidak Berdasar.

13
×

Humas Kemenag Kota Medan : Pernyataan LIPPSU Cenderung Fitnah dan Tidak Berdasar.

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?
Example 468x60

MEDAN : Beredarnya berita di salah satu media online yang berjudul ‘Pungli Di Kemenag Kota Medan Seperti Kanker, Kepala KUA Seperti Sapi Perahan’, cenderung beritanya fitnah dan tidak berdasar. Sebab pemberitaan yang tayang di salah satu media  pada Sabtu 27 Juni 2026, tanpa konfirmasi pada pihak Kementerian Agama Kota Medan, jadi tidak etis dan jauh dari prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Sumber berita yang tidak akurat dan terkesan tidak bertanggungjawab, telah menciptakan kondisi kurang harmonis di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Medan, sebab isi berita sangat tendensius, fiksi dan hanya kebohongan (hoax). Hal ini disampaikan Penanggung Jawab Humas Kantor Kementerian Agama Kota Medan Akmalia, S.Pd menanggapi beredarnya berita yang dipastikan tidak benar, provokatif dan cenderung fitnah.

Baca Juga :  MARAK Yakin KPK Panggil Tim Transisi Gubernur Bobby Nasution

“Isi berita yang disampaikan lembaga LIPPSU sama sekali tidak benar, bahkan terkesan fitnah, tanpa konfirmasi awal kepada kami, termasuk sumber informasi berita juga sangat lemah dan tidak berdasar,”ujar Lia (sapaan akrabnya), Senin (29/6/2026).

Hal ini terkait berita, adanya dugaan pungli atau jual beli jabatan Kepala KUA di lingkup Kementerian Agama Kota Medan, tidak memiliki dasar dan bukti yang akurat, mengingat untuk jabatan-jabatan apapun di lingkup Kementerian Agama, seluruhnya sudah melalui proses dan mekanisme berdasarkan aturan yang berlaku.

“Mekanisme pengangkatan jabatan kepala KUA di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI telah sesuai dengan aturan yang berlaku melalui tahapan usulan pengangkatan secara berjenjang ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diverifikasi oleh Direktur yang membidangi Kepala KUA untuk divalidasi usulan pengangkatan jabatan Kepala KUA apakah memenuhi persyaratan atau tidak,”ujar Lia.

Baca Juga :  Universitas Deztron Indonesia Kirim Mahasiswa ke Ajang Pilmapres Tingkat Wilayah 2026

Lebih jelas disampaikan Penanggung Jawab Humas Kemenag Kota Medan, meskipun secara administrasi pengajuan berkas dapat dilakukan melalui instansi vertikal di daerah—seperti Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota—keputusan akhir mutasi tetap berada di bawah wewenang Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal. “Aturan detail mengenai proses ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025,” jelas perempuan berhijab ini.

Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan adanya pungli untuk jabatan Kepala KUA yang ada di Kota Medan, sebagaimana disampaikan LIPPSU yang dibandrol antara 10 juta hingga 25 juta rupiah, itu fitnah yang luar biasa, padahal semua proses dan mekanisme sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI yang mengatur kualifikasi dan periodisasi jabatan Kepala KUA.

Baca Juga :  Sapa Jemaah Haji, Wapres : Semoga Ibadahnya Lancar dan Menjadi Haji Mabrur

“Kami berharap LIPPSU agar lebih selektif ketika mendapatkan informasi, kami sangat terbuka dengan informasi dari masyarakat, yang nantinya menjadi bahan kami untuk melakukan kroscek atas informasi yang ada, namun begitupun apa yang disampaikan LIPPSU segera disikapi secara objektif termasuk para pihak yang menjadi narasumber atas berita yang telah dimuat juga menjadi bahan perhatian pimpinan kami,”ttegasnya.ril

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *