KISARAN : Tiga emak-emak warga Asahan dan Tanjung Balai Sumatera Utara demi mencukupi kebutuhan hidup yang semakin menekan, rela menjadi kurir narkoba untuk mendapatkan upah sebesar Rp.22 juta. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam keterangannya Rabu (17/06/2026) membenarkan adanya tiga emak-emak dari Asahan 2 orang dan seorang lagi dari Tanjung Balai. Kini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan, terkait dengan peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 9 kilo gram dan 800 buah cartridge vape mengandung zat Etomidate yang mengandung narkotika.
“Ketiga tersangka pelaku peredaran narkotika tersebut masing masing “M” (43) ibu rumah tangga warga dusun Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Asahan, “KS” (33) ibu rumah tangga warga dusun II desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Asahan dan “FD” (45) ibu rumah tangga warga Jalan Singosari lingkungan III Kelurahan Gading kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Revi Nurvelani mengatakan kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya informasi yang didapat akan ada pendistribusian narkotika jenis sabhu sebanyak kurang lebih 9.000 gram atau 9 kilo gram yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau yang ada tulisan China dan sebanyak 800 pcs Cartridge Vape diduga berisikan narkotika jenis Etomidate merk Lamborghini 88 yang dimasukkan di 1tas Koper dan 4 tas Ransel, mendapati informasi tersebut tim opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Dan dari hasil penangkapan tersebut keterangan para pelaku diantaranya “M,KS dan FD” bahwa sabu dan Etomidate tersebut akan dibawa ke kota Medan untuk diserahkan kepada orang tudak dikenalnya atas perintah Inisial “B” dan dijanjikan upah sebesar Rp. 22.000.000 rupiah setelah barang tersebut sampai di kota Medan dan diserahkan kepada orang yang tidak mereka kenal tersebut.
Kapolres Asahan AKBP.Revi Nurvelani juga mengatakan saat ini terhadap pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan dan tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan bila telah selesai pemeriksaan akan segera kami limpahkan ke JPU, dan terhadap barang bukti sudah diamankan. Para pelaku ini ditangkap di sekitar jalan desa tepatnya di Dusun V Desa Sungai Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabuoaten Asahan pada Senin 08 Juni 2026 sekira pukul 18.00,” pungkasnya pran26
















