Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian Wartawan Mulai Terbuka

64
×

Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian Wartawan Mulai Terbuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN :  Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Persidangan dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan SH. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua orang saksi ahli dan empat saksi umum, termasuk Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga sedang bergulir di PN Medan.

Sorotan tajam muncul saat hakim mencecar keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Beberapa jawaban dinilai tidak tegas dan cenderung melenceng dari substansi pertanyaan, terutama mengenai posisi luka lembam di area pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah.

Baca Juga :  Antonius Tumanggor Dorong Pemko Medan Maksimalkan Anggaran Penanganan Banjir, Usulkan Dua Perahu Karet per Kelurahan

Keanehan lain juga mencuat terkait surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dilakukan di hadapan penyidik. Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku telah membuat surat damai tertulis di atas materai Rp10 ribu yang bahkan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.

Namun, secara mengejutkan, surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara dan semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang berjalan. Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak dalam memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan tersebut.

Baca Juga :  Catut Nama KH Asnawi Siregar dan Multazam Singkel, SMRN Raup Ratusan Juta Rupiah Janjikan Jamaah Bisa Berangkat Haji Tahun Ini

Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut hadir dalam persidangan menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan. “Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh pengadilan. Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut,” tegasnya usai sidang.

Baca Juga :  Bendahara IMO Indonesia Sumut Masry Effendy Berangkat Haji, Doakan Pemilik Media dan Wartawan Bisa Ke Tanah Suci

Kasus ini pun memantik perhatian luas publik dan insan pers. Banyak pihak berharap sidang praperadilan tersebut mampu mengungkap fakta secara terang-benderang dan menghadirkan putusan yang benar-benar berkeadilan. Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan mampu berdiri tegak tanpa intervensi dan tekanan, atau justru semakin memperlihatkan dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Kota Medan.ril/tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *