Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Mulianya Hati Korban Memaafkan Orang yang Menabraknya di Jalan Lintas Sipirok-Arse

30
×

Mulianya Hati Korban Memaafkan Orang yang Menabraknya di Jalan Lintas Sipirok-Arse

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, SH,MH bersama Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum kembali mengajukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Selasa (10/6/2025) kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktur E pada JAM Pidum dan dikuti secara virtual oleh Kasi Pidum Kejari Tapsel beserta jaksa fasilator.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, ada pun perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan tersangka atas nama Khoiruddin Harahap melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU. RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Example 300x600

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting, Sabtu, tanggal 14 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Tersangka mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Kapsul BB 1567 XF datang dari arah Kecamatan Arse menuju arah Sipirok bersama isteri Tersangka sehabis menjalani operasi tumor payudara di Medan.

Baca Juga :  Bendahara IMO Indonesia Sumut Masry Effendy Berangkat Haji, Doakan Pemilik Media dan Wartawan Bisa Ke Tanah Suci

Kemudian, Tersangka melintas di Jalan Umum Sipirok – Arse KM 06-07 Kelurahan Bunga Bondar, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan kecepatan sekira 30-40 Km/Jam, kondisi jalan menurun, cuaca dalam keadaan cerah, pandangan bebas, dan arus lalu lintas tergolong sepi, namun Tersangka yang dalam keadaan lelah dan mengantuk sehingga Tersangka tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya kemudian menabrak Saksi korban Harnawati Lubis yang sedang berjalan pada posisi badan jalan di sebelah kiri menuju arah pasar Sipirok bersama dengan Saksi Irna Kusumawati Pane, sehingga Saksi Korban Harnawati Lubis terjatuh dan mengalami luka lalu Tersangka langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

Baca Juga :  Bendahara DPW IMO Indonesia Sumut, Masri Effendi Siregar Berangkat Haji Bersama Istri 

Selanjutnya Tersangka bersama masyarakat langsung membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok untuk mendapatkan perawatan di RSUD Sipirok selanjutnya dirujuk ke Grand Medistra Lubuk Pakam.

Seiring waktu berjalan, lanjut Adre W Ginting perkaranya bergulir sampai ke Kajari Tapanuli Selatan dan oleh jaksa fasilitator dilakukan mediasi dan diperoleh kesepakatan Tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan Saksi Korban, dan Saksi Korban memaafkan permintaan maaf dari Tersangka.

“Alasan dilakukan penyelesaian perkara, Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, Tersangka juga sedang merawat istrinya yang mengalami sakit tumor payudara dan membutuhkan perawatan secara intensif ke Medan, Tersangka berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat, Tersangka tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan penelusuran di SIPP dan CMS,” paparnya.

Baca Juga :  Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotik

Mulianya hati korban mau memaafkan perbuatan tersangka, lanjut Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat. Dimana, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan ke depan akan berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan Perja No. 15 Tahun 2020, dimana tersangka dan korban saling memaafkan dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dan jaksa fasilitator,” tegasnya.ril/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *