Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedan

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu

58
×

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 9 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELI SERDANG :  Petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi. “Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” jelas Uray.

Example 300x600

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.

Baca Juga :  Pembatasan Angkutan Barang di Sumut Berlaku 21 Maret – 8 April 2025

“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” tegas Uray.

Baca Juga :  Beritakan Beristri 13, Tuan Imam Tuding Media Bodong, MUI Jadwalkan Bertemu IMO

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.

Baca Juga :  KBIH Al-Adliyah Halal Bi Halal dan Syukuran Berangkat Haji Jamaah

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” tambah Uray.

Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *